PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang...
Pasal 3
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
