PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang...
Pasal 2
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
