Pasal 4
(1) Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. (2) Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. (3) Kriteria kelompok UKT I sampai dengan VIII berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
