PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
(1) Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam: a. Lampiran I untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum tahun akademik 2013- 2014 sampai selesai masa studi; dan b. Lampiran II untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri mulai tahun akademik 2014-2015. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal bagi perguruan tinggi negeri badan hukum mulai tahun akademik 2014-2015 diatur dengan Peraturan Menteri. 2. mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga berbunyi:
