PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 9
BAB 3 — SUMBER BANTUAN
(1) Prinsip bantuan sosial yaitu penyampaian bantuan berupa uang kepada Komunitas Budaya melalui pola transfer atau melalui pos penyalur. (2) Bantuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dibelanjakan oleh Komunitas Budaya penerima manfaat sesuai dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
