PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 8
BAB 3 — SUMBER BANTUAN
Sumber bantuan untuk pemberian bantuan sosial kepada Komunitas Budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Perubahan (APBN/P) tahun berjalan yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun berjalan.
