PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
Bantuan sosial diberikan kepada Komunitas Budaya yang:
- memiliki kekuatan identitas budaya: a. memiliki kegiatan budaya yang khas, serta dilaksanakan secara rutin; b. memiliki pola dan aktivitas hidup yang khas, yang diperoleh secara turun-temurun.
- memiliki organisasi kelembagaan yang berkesinambungan; dan
- dapat melaksanakan program bantuan sosial sesuai dengan usulan dan perencanaan yang diajukan.
