PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Bantuan sosial diberikan kepada Komunitas Budaya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memenuhi kriteria: a. selektif; b. memenuhi persyaratan penerima bantuan; c. sifat sementara dan tidak terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; d. sesuai dengan tujuan penggunaan.
