PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 126
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, UPT Pengembangan Kerja Sama dan Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan kerja sama nasional dan internasional UNILA; c. fasilitasi kerja sama internasional; d. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; e. pelaksanaan promosi internasional universitas; f. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNILA; g. pemantauan dan evaluasi program kerja sama nasional dan internasional UNILA; dan h. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
