PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Polines. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polines.
