PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polines.
