PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
