PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines; c. perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Polines; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
