PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar; d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran; dan e. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; f. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
