PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
