PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 97
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam menjalankan tugas, dosen dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
