PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 96
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan jabatan fungsional. (3) Pembinaan dan pengembangan karier dosen dilakukan melalui kenaikan pangkat dan penugasan. (4) Pembinaan dan pengembangan karier tenaga kependidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi manajerial, peningkatan kompetensi teknis, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan/atau peningkatan kualifikasi akademik. (5) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
