PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 88
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk: a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika UM dan bangsa INDONESIA; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan c. memperkuat daya saing UM, bangsa, dan Negara INDONESIA.
