PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 87
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
UM dan setiap anggota sivitas akademika UM bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86.
