Pasal 82
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM menerima mahasiswa baru lulusan Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, satuan pendidikan lain yang sederajat, dan/atau lulusan perguruan tinggi. (2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi. (3) UM dapat menerima mahasiswa pindahan dari satu program studi ke program studi lain di dalam UM atau dari perguruan tinggi lain. (4) UM dapat menerima mahasiswa berwarga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
