PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 81
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di UM diselenggarakan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Pendidikan di UM dapat menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, sesuai dengan kebutuhan.
