PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 79
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian pembelajaran dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan pembelajaran dan taraf pencapaian kompetensi mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
(2) Penilaian terdiri atas penilaian proses dan/atau penilaian hasil belajar. (3) Penilaian dilaksanakan secara berkala, menyeluruh, dan berkesinambungan. (4) Ketentuan mengenai penilaian belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
