PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 78
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester. (2) Perkuliahan diselenggarakan oleh jurusan dan fakultas. (3) Perkuliahan dapat berupa perkuliahan teori, praktikum, dan/atau kerja lapangan. (4) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri. (5) Perkuliahan dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran di kampus, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran elektronik, dan/atau pembelajaran inovatif lainnya.
