PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga tidak dapat dipilih menjadi ketua atau sekretaris Senat. (4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan mengenai prosedur pengangkatan anggota, pemilihan ketua, dan pemilihan sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.
