PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
