Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon dekan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab; b. penjaringan bakal calon dekan dilakukan 1 (satu) bulan setelah Rektor dilantik; c. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk oleh Rektor; d. penjaringan bakal calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara yang mengikutsertakan dosen pegawai negeri sipil, tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, dan perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan fakultas; e. Panitia Penjaringan mengirimkan 3 (tiga) orang calon dekan yang mendapat suara terbanyak dari hasil penjaringan kepada dekan untuk diteruskan kepada Rektor. (2) Perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas 2 (dua) perwakilan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas dan 1 (satu) perwakilan tiap-tiap organisasi kemahasiswaan tingkat jurusan.
