PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dekan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (4) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; dan b. tahap pemilihan calon dan pengangkatan.
