PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.
