Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UM dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau f. meninggal dunia. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UM. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
