PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 27
BAB 4 — ORGANISASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UM ditetapkan oleh Rektor.
