PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 26
BAB 4 — ORGANISASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. memantau dan mengoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
