Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan prinsip: a. efisien, yaitu penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua peserta didik mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan kesetaraan tanpa memandang perbedaan suku, agama, golongan, ras, dan jenis kelamin; e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan; f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
