PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Negeri Padang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PNP merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan PNP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
