PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI...
Pasal 4
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan penataan pegawai berbasis kompetensi di lingkungannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan pelaksanaan penataan pegawai berbasis kompetensi di setiap unit kerja disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
