PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI...
Pasal 2
Penataan pegawai dilakukan melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan.
Penataan pegawai dilakukan melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan.