PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN...
Pasal 7
Penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing, sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
