PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Penyelenggara adalah badan usaha berbadan hukum yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dengan modal asing.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan.
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
