Pasal 793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra; e. pelaksanaan pembakuan bahasa dan kodifikasi bahasa dan sastra; f. pelaksanaan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, dan buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; g. pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan j. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan. 3. Ketentuan Pasal 795 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
