Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama, dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasipelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat; e. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat serta kerja
sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
