Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal; d. melakukan pengumpulan,pengolahan, dan penyajian data dan informasipendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyusunan bahan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan pnformal; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Pendidikan nonformal dan Pendidikan Informal; h. melakukan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan pnformal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
