Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program pembelajaran dan peserta didik, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; d. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembelajaran dan peserta didik, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; f. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan g. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
