Pasal 44
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan konsep perumusan kebijakan di bidang pendidikan masyarakat; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang
pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
