PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2015 tentang MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN TUNJANGAN...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
