PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2015 tentang MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN TUNJANGAN...
Pasal 2
Spesimen tanda tangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menandatangani keputusan pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
