PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN...
Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
