PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
- Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
- Pramuka adalah warga
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka; 5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
