Pasal 53
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; c. melakukan pemetaan data guru pada pendidikan menengah; d. melakukan analisis kebutuhan guru pada pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan guru pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pengendalian formasi guru pada pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru pada pendidikan menengah untuk pemerataan dan
pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; j. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
