Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan menengah; c. melaksanakan pemetaan data guru pada pendidikan menengah; d. melaksanakan analisis kebutuhan guru pada pendidikan menengah; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru pada pendidikan menengah; f. melaksanakan penyusunan rekomendasi pengendalian formasi guru pada pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru pada pendidikan menengah untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan; h. melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; i. melaksanakan analisis kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; j. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru pada pendidikan menengah; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan menengah; l. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan menengah; m. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan menengah;
n. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan menengah; o. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; p. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; q. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
