PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 2
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan: a. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan/atau b. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan berupa peralatan pendidikan, antara lain:
- peralatan pendidikan Matematika;
- peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam;
- peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
- peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
- peralatan pendidikan Bahasa; atau
- peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
