Pasal 1
(1) DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi sekolah, dengan prioritas: a. penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya; b. penuntasan rehabilitasi ruang kelas sedang beserta perabotnya; c. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, jika kegiatan pada huruf a dan huruf b telah tuntas; d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan e. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan. (2) Proporsi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk penuntasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. 20% (dua puluh persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
